SantriBajakan - Puasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagaimana allah perintahkan dalam surat al-baqarah
hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa ( al-baqarah:183 )
Pada dasarnya, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah seseorang tidak dapat menahan nafsunya, seperti makan dan minum, berhubungan suami istri disiang hari, keluar air mani secara sengaja dll.
Dilihat dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa diatas, bahwa tidak ada larangan berolahraga dapat membatalkan puasa. Jadi berenang mungkin boleh-boleh saja selagi hal tersebut (air) tidak memasuki atau meminum airnya. Begitu pula dengan seperti berendam mandi, itu diperbolehkan seperti berenang.
Namun yang menjadi catatan adalah khawatir jika saat melakukan olahraga renang badan lemah, lesu. Sehingga dapat menyebabkan badan terasa capek, tetapi selagi badan terasa optimal maka tidak menjadi masalah.
* Berenang saat berpuasa di perbolehkan saja, namun sebaiknya waktunya kita gunakan untuk hal yang lebih bermanfaat lagi. Seperti membaca Al-quran, atau yang lainnya sehingga dapat menambah pahala dua kali lipat karena sesuatu yang bermanfaat yang dilakukan saat bulan ramadhan akan menambah pahala dua kali lipat.
Demikian sedikit pembahasan tentang "Apakah Diperbolehkan Berenang Saat Berpuasa", semoga bermanfaat bagi pembacanya.


0 Response to "Berenang Dalam Keadaan Berpuasa, Apa Hukumnya ?"
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada sesuatu yang ingin ditanyakan